Ini Klarifikasi Kominfo Madina Terkait Pemberitaan Hendri Husein Nasution

Dinas Kominfo Madina membuat klarifikasi terkait pemberitaan di media Sniperkasus.com dan Madinatintarakyat.com. Selengkapnya klarifikasi itu adalah sebagai berikut:

topmetro.news – Dinas Kominfo Madina membuat klarifikasi terkait pemberitaan di media Sniperkasus.com dan Madinatintarakyat.com. Selengkapnya klarifikasi itu adalah sebagai berikut:

Terkait adanya pemberitaan Saudara Hendri Husein Nasution (Sniperkasus.com dan Madina Tintarakyat.com) yang terbit, Selasa (14/2/2023), maka dengan ini dapat kami dari Dinas Kominfo Madina sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Sekitar lebih kurang tiga minggu yang lalu saudara Hendri Husein Nasution menyampaikan kepada Dinas Kominfo Mandailing Natal Surat Konfirmasi yang pada intinya perihal penyaluran Danah Hibah TA 2022 kepada PWI Mandailing Natal dalam pelaksanaan UKW yang telah tersenggara pada akhir Desember 2022 yang lalu.

Menanggapi hal tersebut hari itu juga saya selaku Sekretaris Kominfo dan Sdr. Martua Batubara selaku Kadis Kominfo langsung merespon dengan menelpon saudara Hendri Husein Nasution menyatakan kesediaan kami untuk memberikan jawaban dan menanyakan waktu dan kesediaan Saudara Hendri Husein Nasution agar datang ke kantor Kominfo. Adapun jawaban dari Saudara Hendri Husein Nasution mengatakan bahwa dianya sedang berada di Malintang.

Selanjutnya kami tanyakan kapan beliau bisa bertemu dengan kami dan dijawab beliau besok saja jam 10 pagi. Keesokan harinya sekitar pukul 9.30 WIB saya berangkat menuju kantor dan saya melihat saudara Hendri Husein Nasution disalah satu warung kopi didekat rumah saya di kisaran Dalanlidang dan sesampainya dikantor saya dan Kadis Kominfo menelpon saudara Hendri Husein Nasution agar datang ke kantor Kominfo, namun dijawab beliau kalau dianya lagi di Malintang.

Lantas saya jawab bahwa saya melihat beliau di warung berarti anda berbohong saya katakan, lalu saudara Hendri Husein Nasution mengatakan jawab aja konfirmasinya tertulis dan kami jawab apa diharuskan tertulis sementara didalam suratnya tidak ada demikian serta apa aturannya seperti itu.

Lalu sekitar satu minggu kemudian saudara Hendri Husein Nasution datang lagi ke kantor Kominfo Mandailing Natal membawa 2 (dua) surat konfirmasi lagi, dimana satu surat pada intinya menanyakan perihal penyaluran Dana Hibah ke PWI Madina dan pelaksanaan UKW dan satu surat lagi menanyakan penggunaan dan pertanggung jawaban seluruh anggaran dan Dinas Kominfo TA 2022 secara tertulis mengacu kepada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Lalu beberapa hari kemudian, saudara Hendri Husein Nasution menelpon saya selaku Sekretaris Kominfo perihal jawaban Kominfo dan saya jawab bila mengacu kepada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 kami Selaku Badan Publik sekaligus PPID Utama masih diberi waktu beberapa hari untuk menjawabnya.

Hal tersebut langsung saya sampaikan ke Kadis Kominfo dan kami bahas dan bersepakat bahwa perihal jawaban kami Dinas Kominfo sesuai dengan hasil rilis resmi kami yang disampaikan oleh beberapa media pada bulan Desember 2022 pada saat pelaksanaan UKW yang lalu.

Dan hal ini dengan alasan dan pertimbangan mengingat pertanyaan Saudara Hendri Husein Nasution pada intinya sama dengan pertanyaan dan klarifikasi beberapa rekan-kawan wartawan dan media pada pelaksanaan UKW tersebut. Apabila masih kurang memuaskan dan menghindari debat kusir kami akan sarankan nantinya agar Saudara Hendri Husein Nasution membuat surat keberatan dan laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut di Medan untuk ditindaklanjuti atau disidangkan.

Kemudian pada hari Senin 13 Februari sekitar pukul 12 siang saudara Hendri Husin Nasution datang kekantor Dinas Kominfo dan saya selaku Sekretaris beserta Sdr. Martua Batubara selaku Kadis Kominfo yang saat itu berada diruangan sekretaris mempersilahkan saudara Hendri Husein Nasution untuk masuk.

Selanjutnya kami menanyakan kepada saudara Hendri Husein Nasution terkait dugaan beliau akan adanya pemberian Dana Hibah kepada PWI Madina harus bagaimana lagi caranya kami untuk dapat / bisa meyakinkan saudara Hendri Husein Nasution bahwa Dana Hibah tersebut memang benar tidak ada dan tidak direalisasikan ke PWI Madina seraya kami memanggil staf keuangan kami untuk menyajikan dan memperlihatkan DPA. Lalu saudara Hendri Husein Nasution melontarkan beberapa pertanyaan lagi kepada kami, yaitu :

1. Apa dasar dan kenapa Diskominfo Madina bisa melaksanakan UKW?

2. Kenapa hanya PWI yang bisa melaksanakannya?

3. Bagaimana prosedur dan proses penyaringan peserta yang ikut UKW?

4. Kenapa tidak Perusahaan Pers?

5. Kenapa tidak KWRI?

6. Darimana dan bagaimana penganggarannya?

Seraya saudara Hendri Husein Nasution mengatakan jawab klien secara tertulis.

Selanjutnya kami sampaikan perihal penyaringan peserta dan proses penyiapan syarat dan berkas itu merupakan kewenangan PWI selaku lembaga resmi dan kompeten melaksanakan UKW sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sedangkan untuk pertanyaan lainnya jawaban lisan kami sudah kami kemukakan, dan untuk jawaban tertulisnya karna hal tersebut menurut hemat kami pada intinya telah kami jawab secara tertulis melalui rilis berita yang disampaikan melalui rekan-rekan wartawan dan media pada pelaksanaan UKW yang lalu, karna pertanyaan dan klarifikasi yang ditanyakan saudara Hendri Husein Nasution pada intinya menurut kami sama seraya kami meminta petugas kami memprint jawaban rilis tersebut dan menyerahkannya kepada dan diterima oleh saudara Hendri Husein Nasution.

Kemudian saudara Hendri Husein Nasution dengan nada tinggi mengatakan apakah begini Dinas Kominfo menjawab klarifikasi, tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan. Lalu kami jawab itu kan print dan salinan jawaban yang bersifat resmi melalui rilis berita dari kami dengan terlebih dahulu kami terangkan dan jelaskan secara lisan langsung ke anda.

Lalu dengan nada membentak dan suara tinggi saudara Hendri Husein Nasution mengatakan begini cara kantor klien menjawab sambil mengancam akan saya rekam klien sambil berdiri menantang kami berdua dengan Kadis Kominfo. Lalu kami jawab tidak ada ijin dari kami anda merekam jadi anda tidak berhak merekam dan anda sopan dan jaga kode etik jurnalis anda. Silahkan anda duduk kembali ini kantor jadi tolong anda berlaku sopan dan hargai kami.

Selanjutnya perihal keterangan, jawaban dan data yang anda tanyakan dan minta kepada kami Dinas Kominfo bila mengacu kepada UU KIP sebagaimana yang anda mintakan, kami juga punya hak untuk menolak memberikan bila menurut kami tidak dapat saat ini kami sajikan.

Kemudian apabila anda kurang puas silahkan saudara sampaikan ke Kantor KIP Sumut di Medan nanti kita ketemu disana. Karna tidak ada gunanya kita bahas dan bertengkar serta berdebat kusir saling mempertahankan argument kita masing-masing disini. Karna Negara telah menyediakan lembaga peradilan untuk sengketa Informasi Publik yaitu KIP. Silahkan layangkan laporan dan keberatan saudara ke KIP Sumut di Medan. Kemudian saudara Hendri Husein Nasution pun bergegas pergi meninggalkan ruangan.

“Demikian klarifikasi dan keterangan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sejujurnya dengan penuh tanggungjawab kepada masyarakat, pimpinan dan juga kepada Allah SWT,” terang Sekretaris Kominfo Madina DR (C) H Ahmad Duroni Nasution SP MM kepada topmetro.news, Rabu (15/2/2023).

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment